Di Forum Bisnis Indonesia di New York, Menhut Tegaskan Kesiapan Investasi Karbon dan Multiusaha Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar Internasional.
Hal ini ditegaskan dalam forum bisnis Indonesia - International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.
“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” kata Raja Antoni, Jumat (15/5).
Dia menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia.
Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global.