Dhani sebut pihak pelapor kasus penipuan dan penggelapan berhalusinasi
Tak hanya berkasus soal ujaran 'idiot' yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani Prasetyo juga dilaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 200 juta oleh Jaeni Ilyas, warga Surabaya ke Polda Jawa Timur.
Tak hanya berkasus soal ujaran 'idiot' yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani Prasetyo juga dilaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 200 juta oleh Jaeni Ilyas, warga Surabaya ke Polda Jawa Timur.
Laporan itu sudah masuk ke penyidik pekan lalu, dan Dhani menyebut pengacara Jaeni, Arief Fatoni yang melaporkan kasus tipu-gelap itu tengah berhalusinasi.
"Itu perdata bukan pidana. Ya mungkin pengacaranya saja yang sedikit berhalusinasi," kata Dhani enteng usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran idiot di Mapolda Jawa Timur, Senin (1/10).
Dhani juga mempertanyakan status laporan Jaeni melalui pengacaranya, Arief Fatoni ke Polda Jawa Timur. "Lha mangkanya kok bisa (pidana) dari mana? Wong itu perdata, kecuali saya tidak pernah bayar sama sekali, saya kan pernah bayar Rp 200 juta kan," tegasnya lagi.
Menurut Dhani, persoalan utang-piutang dengan total Rp 400 juta itu antara dia dengan Wali Kota Batu (saat itu masih dijabat Eddy Rumpoko) yang saat ini berada di tahanan karena kasus suap dan dituntut 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jadi, kata Dhani, urusan utang-piutangnya bukan dengan Jaeni. "Itu salah juga, itu urusannya saya kan sama wali kota Batu (Eddy Rumpoko), dan saya akan selesaikan dengan Wali Kota Batu gitu lho," tegasnya.
Diakui pentolan grup band Dewa 19 ini, memang yang transfer uang Rp 400 juta adalah Jaeni. "Tapi akadnya kan sama Wali Kota Batu. Yang transfer dia (Jaeni), harusnya dia langsung menghubungi Wali Kota Batu," dalihnya.
Dari Rp 400 juta yang dipinjamnya itu, Dhani mengaku sudah mengembalikan Rp 200 juta. Kemudian kembali diangsurnya Rp 100 juta, sehingga tersisa Rp 100 juta lagi yang akan segera dikembalikannya ke Eddy Rumpoko yang tengah berada di tahanan. "Tinggal Rp 100 juta," akunya.
Selain itu, Dhani menyangkal kalau Rp 400 juta yang dipinjamnya itu untuk keperluan proyek Villa Singosari di Batu. "Itu buat bayar Dewa, sudah ditransfer tapi Dewa-nya belum jadi konser, jadi ya saya terpaksa harus saya balikkan. Akadnya itu main Dewa di Kota Batu," katanya mengklarifikasi.
Rencana dipanggil minggu depan
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait kasus tipu-gelap tersebut, hari ini pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur tengah memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan.
"Hari ini (1/10), pukul 13.00 WIB sudah hadir pelapornya. Saya ulangi, pelapornya sudah hadir, sudah diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jatim. Minggu depan, kita rencanakan untuk memanggil yang bersangkutan, yaitu siapa? Si Ahmad Dhani," ungkap Barung.
Seperti diketahui, pekan lalu, melalui kuasa hukumnya, Arief Fatoni, Jaeni melaporkan Dhani atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Langkah hukum ini dilakukan Jaeni karena sejak 2016 silam hingga hari ini, dari utang Rp 400 juta, Dhani hanya melunasi Rp 200 juta saja.
Baca juga:
Soal ujaran idiot, Dhani sebut si pelapor GR
Dhani diperiksa terkait ucapan 'idiot' di Polda Jatim
Sempat mangkir, Dhani akhirnya penuhi panggilan Polda Jatim
Polisi panggil Ahmad Dhani atas kasus penipuan dan penggelapan
Tak didampingi pengacara, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi
Pengacara Ahmad Dhani nilai laporan utang Rp 200 juta ke polisi salah alamat