LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dhani berlibur ke Yerusalem saat berkas sudah P21, ini reaksi polisi

Namun jika diminta, kepolisian siap membantu kejaksaan mengembalikan Ahmad Dhani ke Indonesia. "Kalau pencekalan saya belum tahu sejauh ini. Bisa saja kalau dia (kejaksaan) membutuhkan bantuan kita, kita kan punya jaringan interpol," ujar Kapolres Jaksel, Kombes Indra Jafar.

2018-04-10 16:45:33
Ahmad Dhani
Advertisement

Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap. Namun, barang bukti dan Ahmad Dhani belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Belakangan diketahui musisi tersebut berada di Yerusalem bersama istrinya Mulan Jameela. Soal kegiatan Dhani di luar Indonesia, kepolisian enggan menanggapi.

"Karena memang kasus ini sudah diserahkan dan sudah P21 (berkas lengkap) di kejaksaan ya, kita anggap sudah dalam pengawasan kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).

Advertisement

Namun jika diminta, kepolisian siap membantu kejaksaan mengembalikan Ahmad Dhani ke Indonesia.

"Kalau pencekalan saya belum tahu sejauh ini. Bisa saja kalau dia (kejaksaan) membutuhkan bantuan kita, kita kan punya jaringan interpol," ujarnya

Namun Indra yakin hal itu tak perlu dilakukan. Mengingat Ahmad Dhani selalu koperatif dalam kasus ini.

Advertisement

"Tapi kalau saya pikir beliau masih koperatif lah ya, mau menyelesaikan proses hukumnya," tegas Indra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar pada 16 April mendatang.

"Hari sidang pertama Senin 16 April," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).

Dalam sidang nanti, ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.

Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017 lalu.

Bos Republik Cinta Management, itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat postingan di akun Twitter-nya 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.

Baca juga:
PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April
Segera disidang kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengaku menikmati
Polisi limpahkan Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel terkait kasus ujaran kebencian
Polisi sebut pelimpahan tahap 2 Ahmad Dhani belum dilakukan karena jaksa sibuk
Berkas masih di polisi, Kejaksaan belum daftarkan sidang Ahmad Dhani ke pengadilan
Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani
Kasus Ahmad Dhani berlanjut, tinggal tunggu tahap 2

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.