PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar pada 16 April mendatang.
"Hari sidang pertama Senin 16 April," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).
Dalam sidang nanti, ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017 lalu.
Bos Republik Cinta Management, itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat postingan di akun Twitter-nya 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya