LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewan Pers putuskan RCTI salah buat berita tak jelas sumbernya

Berita yang ditayangkan RCTI berjudul "dugaan pembocoran materi debat capres" dalam program Seputar Indonesia.

2014-11-21 17:43:46
RCTI
Advertisement

Dewan Pers telah mengkaji laporan aktivis pers Dandhy D Laksono dan Raymond Arian Rondonuwu terkait pemberitaan RCTI tentang "dugaan pembocoran materi debat capres" dalam program Seputar Indonesia. Berita dengan judul itu ditayangkan pada 11 dan 12 Juni 2014 di Seputar Indonesia sore, malam dan pagi.

Dilansir dari laman dewan pers, Jumat (21/11), hasil kajian Dewan Pers pemberitaan RCTI tentang "dugaan pembocoran materi debat capres" telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak jelas sumbernya. Hasil putusan Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 17 November, konfirmasi yang sudah dilakukan oleh RCTI kepada Komisioner KPU dan Tim Sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi.

Menurut Dewan Pers, seharusnya RCTI melakukan verifikasi lebih dulu terhadap informasi tentang bocornya materi debat sebelum memuatnya atau sebelum melakukan konfirmasi dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan.

Selain itu, Dewan Pers menilai penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk. "Merekomendasikan kepada Teradu (RCTI) untuk melakukan wawancara dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai Hak Jawab."

Di samping itu, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada RCTI untuk meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi ini.

"Tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkandalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers. Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya." demikian tulis Dewan Pers dalam putusannya.

Baca juga:
Ini jawaban Raymond ketika diserang Pemred RCTI
Di balik debat Pemred RCTI dengan aktivis pers
Pemred RCTI sebut Raymond tak pernah ikut rapat evaluasi
Gabung tim Prabowo-Hatta, Pemred RCTI mengaku sudah nonaktif
Pemred RCTI debat dengan aktivis pers soal etika jurnalistik
SP3 Raymond, Pemred RCTI diduga langgar kode etik jurnalistik
IJTI tunggu Raymond laporkan kasus SP3-nya

Advertisement
(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.