LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Hakim MKMK memutuskan pada 9 Hakim MK Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik terkait batas usia capres dan cawapres.

Selasa, 07 Nov 2023 19:23:00
berita foto
FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres (merdeka.com)
Advertisement

Hakim MKMK, Jimly Asshiddique memutuskan para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique saat mengumumkan keputusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

Dampak pelanggaran tersebut, membuat Anwar Usman tidak berhak lagi untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,"

kata Jimly saat di ruang sidang MKMK Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Advertisement

Anwar Usman juga dijatuhi sanksi oleh Jimly.

Sanksi itu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Jimly memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk segera memimpin penyelenggaraan pimpinan KPK baru.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK sempat diwarnai pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

Bintan merekomendasikan Anwar Usman dipecat dari hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Advertisement
Advertisement
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023). © 2023 maverick

"Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak hormat' tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," 

kata Bintan saat membacakan pendapat berbeda.

Berita Terbaru
  • Imbas Pelemahan Rupiah, Badan Usaha Tanggung Beban Proyek Jalan Tol
  • Heboh Video Kurir Ekspedisi di Parepare Dikeroyok dan Ditabrak, Polisi Buru Pelaku
  • Perkuat Daya Saing Industri Wellness & Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026 di Bali
  • Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Investor, Jaraknya Dipangkas Jadi 42 Kilometer
  • Kolaborasi Holding BUMN Danareksa dan KKP, Padukan Pertumbuhan Industri dengan Kelestarian Laut
  • 9 hakim mk dilaporkan ke polisi
  • berita foto
  • hakim mk dilaporkan ke polisi
  • ketua mk anwar usman
  • mahkamah konstitusi
  • sidang putusan mk
Artikel ini ditulis oleh
Editor Debby Restu Utomo
M
Reporter Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.