LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Desmond nilai kasus Kalapas Sukamiskin seharusnya ditangani polisi bukan KPK

Dia menyarankan KPK untuk menangani kasus yang lebih besar dan tidak menindak di luar kewenangannya.

2018-07-23 12:38:23
KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin
Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan fungsi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen. Sebab, kata dia, tindakan OTT tersebut harus dikoordinasikan dengan Kepolisian.

"Tadi saya bilang ada enggak KPK melakukan koordinasi dengan supervisi dalam konteks sebelum melakukan tindakan terhadap lapas ini," kata Desmond dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Desmond menilai, tindakan yang dilakukan Kalapas Sukamiskin adalah pungutan liar yang seharusnya ditangani oleh kepolisian bukan KPK. Dia menyarankan KPK untuk menangani kasus yang lebih besar dan tidak menindak di luar kewenangannya.

Advertisement

"Apa yang enggak beres? Harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden yang berkaitan dengan pungli itu harusnya yang di depan itu Kapolri, bukan KPK," ujarnya.

"Ada sesuatu yang tidak beres, benar terjadi di Lapas tapi tindakan-tindakan itu tentunya antara lembaga-lembaga hukum harus saling berkoordinasi," ucapnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan jika KPK sudah tidak melakukan koordinasi dengan Polri namun tak diindahkan maka harus dipertanyakan. Tetapi, lanjut dia, jika KPK tidak melakukan koordinasi maka KPK telah melewati kewenangannya.

Advertisement

"Kita pertanyakan juga KPK melakukan tindakan ini kalau koordinasi dan supervisi yang seharusnya dijalankan dalam undang-undang KPK itu sendiri tidak dijalankan berarti KPK juga tidak bener," ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.

Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.

Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat 1 KUHP.

"Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP."

Baca juga:
OTT Kalapas Sukamiskin, anggota DPR duga petinggi Kemenkum HAM terlibat
Jero Wacik mengaku tak tahu soal sewa kamar mewah di Lapas Sukamiskin
Ditjen Pas akan evaluasi kinerja semua petugas Lapas
Rapat di DPR, KPK bakal singgung OTT Lapas Sukamiskin
KPK selidiki penyebab Wawan dan Fuad Amin tidak ada di sel saat OTT

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.