LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Deretan kekayaan Dirut Hannien Tour penipu ribuan calon jemaah

1.800 calon jemaah tercatat tertipu PT Hannien Tour. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 miliar.

2018-01-06 10:32:08
Hannien Tour
Advertisement

Kasus penipuan dan penggelapan uang melibatkan perusahaan biro perjalanan umroh dan haji kembali dialami calon jemaah. Kali ini ribuan calon jemaah umroh menjadi korban penipuan dan penggelapan dana PT Ustmaniyah Hannien Tour.

1.800 calon jemaah tercatat tertipu PT Hannien Tour. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 miliar. Kasus ini menambah daftar penipuan dan penggelapan dilakukan perusahaan perjalanan umroh dan haji. Perkara serupa sebelumnya dialami puluhan ribu orang yang mendaftar haji dan umroh di PT First Travel. Kasus ini menyeret bosnya Andika Surachman dan asistennya Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraidah sebagai tersangka. Kasusnya pun segera memasuki persidangan.

Sementara dalam kasus PT Hannien Tour pihak kepolisian sudah mengamankan dua tersangka, yakni Farid Rosyidin (45) yang menjabat direktur utama dan Avianto Boedhy (50), sebagai bendahara. Kedua tersangka diamankan aparat Polresta Surakarta di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/12) lalu setelah sebelumnya buron.

Advertisement

"Mereka kita tangkap di sebuah ruko di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Ruko tersebut kita duga sebagai kantor pusat Hannien Tour. Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi.

Kasus penelantaran jemaah umroh oleh PT Hannien Tour mulai terungkap pada April 2017 dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada kepolisian, Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan terhadap pihak PT BPW Al Ustmaniyah.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien menyatakan akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Advertisement

Namun hingga kini janji itu belum dilaksanakan. Sebagian jemaah akhirnya melaporkan pimpinan Hannien Your kepada pihak kepolisian.

BPW Al Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

Direktur Utama Hannien Tour adalah Farid Rosyidin yang tinggal di Kecamatan Cibinong, Bogor. Selain kantor pusat, Hannien Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

Agus mengatakan, selain melacak sejumlah aset yang dimiliki Hannien Tour, pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka, FR (45) selaku direktur utama (dirut) dan AV (50), sebagai bendahara. Apalagi gaji para karyawan di perusahaan tersebut terbilang sangat tinggi.

"Ini nanti yang akan kita telusuri adalah penggelembungan gaji. Bayangkan bapak ini bekerja di sini (Hannien Tour, gajinya sangat tinggi, Rp 75 juta itu seorang direktur utama, kemudian Rp 35 juta untuk direktur-direkturnya. Pertimbangannya apa, menentukan gaji setinggi ini?" ujar Agus.

Setelah 22 Desember lalu Direktur Utama Farid Rosyidin (45) dan Bendahara Avianto Boedhy Satya (50) ditangkap, kini dua tersangka lain diamankan. AR (50) selaku Direktur operasional dan IH (32) Direktur Teknik yang ditangkap di Bogor Kamis (4/1) sehari setelahnya langsung dibawa ke ruang penyidik Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. AR merupakan warga Solo, sedangkan IH diketahui sebagai warga Bogor.

Usai penangkapan, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor PT Ustamaniyah Hannien Tour, yang berada di depan tempat tinggal para tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Jakarta.

"Setelah kita lakukan penggeledahan, diperoleh 2 unit komputer, 150 paspor, baju ihrom dan masih banyak lagi dokumen lainnya, namun kita belum bisa membawa," ujar Agus kepada wartawan, di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/1).

Agus menambahkan, barang-barang yang ada di gudang dan perkantoran tersebut saat ini sudah disita. Dalam waktu dekat akan dibawa ke Solo.

"Kalau dua kontainer ada itu, termasuk peralatan kantor. Minggu ini juga akan kita bawa ke Solo," tandasnya.

Terkait bukti paspor yang kemungkinan tak hanya milik warga Solo, Agus meminta para korban untuk berkoordinasi dengan Polres setempat. Nanti, semua akan dikembalikan sesuai daerah asal. Sedangkan dana korban yang sudah disetorkan, Agus mengaku penyidik masih melacaknya. Berdasarkan pengecekan di Bogor, tersangka sudah memesan 4 rumah tinggal di perumahan sebuah dengan anggaran masing-masing Rp 100 juta. Uang yang digunakan tersebut diduga merupakan uang setoran calon jemaah.

"Rumah yang milik Farid (direktur utama) sendiri itu sudah dibayar beberapa kali, tapi karena nunggak, akhirnya ditutup oleh bank. Kemudian take over ke pihak lain," jelasnya.

Selain rumah, barang bukti yang akan dihadirkan ke Solo, berupa sebuah sepeda motor merek Ducati. Sepeda motor tersebut dibeli oleh Farid. Barang bukti lainnya adalah 6 mobil yang digunakan untuk operasional, yakni 4 Daihatsu Xenia dan Daihatsu Ayla serta Daihatsu Terios. Mobil tersebut hasil kredit, dan saat ini telah diambil oleh dealer akibat menunggak angsuran.

"Untuk aset rumah tidak bisa disita, karena keempat rumah tersebut bukan milik Hannien Tour. Mereka angkat kredit, bayar uang muka, ya sudah, uangnya hilang," jelasnya lagi.

"Sedangkan untuk aset yang di salah satu penerbangan kita sudah konfirmasi, dan memang betul. Tapi itu ada SOP-nya, nanti akan hangus juga. Kita sudah konfirmasi dengan maskapai penerbangan tersebut, tapi belum ada pemeriksaan. Nanti akan kita dalami," tandasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. Tersangka juga dijerat Tindak Pidana pencucian uang.

Baca juga:
Miliaran dana milik calon jemaah umrah Hannien Tour terancam hangus
Selain dana di maskapai, aset Hannien Tour berupa rumah & motor Ducati
Ditangkap di Bogor, 2 direktur Hannien Tour dibawa ke Solo
Kemenag sebut korban penipuan umrah Hannien Tour lebih dari 500 orang
Penipuan jemaah umroh, dua staf Hannien Tour ditangkap polisi

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.