Deponering Abraham Samad dan BW dituding intervensi penguasa
Padahal pihak kepolisian jelas menginginkan pengadilan yang memutus perkara tersebut bukan di deponering.
Kuasa hukum OC Kaligis dan Suryadharma Ali yang mengajukan praperadilan atas deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) mencurigai adanya intervensi dari penguasa kepada institusi kehakiman. Padahal DPR menilai kasus tersebut harus diadili di pengadilan.
"Kita mencurigai ada intervensi penguasa. Padahal DPR sudah bilang jangan dihentikan. Ini jelas nuansa politis ketika ada nilai ekonomi," kata Ficky Fiher, kuasa hukum OC Kaligis dan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Menurutnya pengesampingan kasus AS dan BW seharusnya memiliki mekanisme kontrol. Kata dia, dalam kasus Novel Baswedan, pihaknya menguji keabsahan SKP2.
"Seperti yang kita lihat, kasus Novel harusnya ditangani hakim, biar pengadilan yang menilai. Kita enggak bisa pungkiri ini bukan murni kepentingan umum," lanjut dia.
Padahal pihak kepolisian jelas menginginkan pengadilan yang memutus perkara tersebut. Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutus perkara pengadilan.
"Biarlah pengadilan memutus kita kan sama-sama orang hukum, deponering itu tidak tepat, prerogatif kan harusnya dimiliki presiden," kata dia lagi.
Untuk bisa memenangkan perkara ini pihaknya mengklaim sudah memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Misalnya bukti surat putusan yang menolak praperadilan yang diajukan Novel Baswedan.
Baca juga:
Kabareskrim ngotot bawa kasus Samad dan BW ke pengadilan
Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel
Saksi sebut ada intervensi Presiden Jokowi di deponering AS dan BW
Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan
Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU