Dalih jaga diri saat mengajar, guru SD Negeri di OKU Timur bawa pistol
Pelaku adalah berinisial SH (29) yang merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Di diringkus di rumahnya setelah pulang dari mengajar, Senin (21/5).
Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki senjata api rakitan jenis pistol secara ilegal. Bahkan, senjata itu dibawanya saat mengajar.
Pelaku adalah berinisial SH (29) yang merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Di diringkus di rumahnya setelah pulang dari mengajar, Senin (21/5).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirinya selalu membawa pistol rakitan saat mengajar di kelas. Setelah diselidiki, informasi itu benar adanya sehingga dilakukan penangkapan.
"Ya, tersangka membawa pistol rakitan disertai pelurunya saat mengajar di SD Negeri. Barang bukti sudah disita," ungkap Erlin, Rabu (23/5).
Dari keterangan tersangka, kata dia, aksi tersebut dilakukannya karena demi keamanan dalam perjalanan dari rumah menuju sekolah. Hanya saja, alasan itu tak bisa diterima karena bertentangan dengan hukum.
"Kata dia jalan yang dilaluinya rawan kriminal, untuk jaga-jaga," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kita amankan tersangka karena dikhawatirkan justru senjata itu digunakan untuk kejahatan," katanya.
Baca juga:
Warga OKI serahkan 22 senjata api rakitan ke TNI
Polisi gerebek home industri senjata api rakitan di Banyuasin
Polisi sebut Teza si koboi Tol Kuningan tak punya lisensi bawa senjata
Senin depan, polisi panggil Perbakin terkait aksi koboi Teza Iriawan
Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta
Polda Metro Jaya ringkus pelaku ujaran kebencian Arseto Suryoduadji