Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Diskrimsus bersama Diresnarkoba dan Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Arseto Suryoadji dengan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit gawai, narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat isapnya, satu pucuk senjata ilegal jenis air softgun serta satu unit sedan mewah.