Dalami Perkara Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Gelar Sidang Lapangan
Hakim meninjau tiang pancang yang sudah ditanam hingga basement. Hakim meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait areal pembangunan dan yang disengketakan oleh warga.
Untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan. Sidang ini dilakukan dalam perkara empat terdakwa dari 13 tersangka.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama anggota Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mengecek lokasi pembangunan yang diperkarakan, Jumat (8/10). Hadir juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan penasihat hukum empat terdakwa.
Para terdakwa adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, serta kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Hakim meninjau tiang pancang yang sudah ditanam hingga basement. Hakim meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait areal pembangunan dan yang disengketakan oleh warga.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, sidang tersebut merupakan salah satu bentuk pembuktian perkara. Dalam sidang terbuka sebelumnya, jaksa hanya memperlihatkan foto-foto dan dokumen pembangunan.
"Kali ini hakim melihat secara langsung fisik pembangunan. Ini nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara," pungkasnya.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie Mangkir Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat
Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 13 Orang
Kejati Sumsel Tetapkan Lagi 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Total 11 Orang
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Ingatkan Saksi Soal Tanggung Jawab di Akhirat