Jimly Asshiddiqie Mangkir Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali mangkir dalam panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jimly diketahui absen dalam persidangan tanpa keterangan.
JPU Kejati Sumsel Naimullah mengungkapkan, persidangan untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Armanto, dan Dwi Kridayani, mestinya dihadiri sebelas orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tiga orang saksi berhalangan hadir, yakni Marjan Iskandar, M Syafri HN dan Jimly Asshidqie.
"Dari sebelas saksi yang direncanakan hadir, terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir di persidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Tiga orang saksi berhalangan saksi, dua sanksi karena sakit, dan Jimly Asshiddiqie tanpa keterangan," ungkap Naimullah, Selasa (5/10).
Dikatakan, saksi yang tidak sempat hadir dalam persidangan kali ini akan dilakukan pemanggilan ulang. Keterangan mereka dibutuhkan dalam persidangan.
"Akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang karena sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjerat 13 orang menjadi tersangka, termasuk Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin. Dari jumlah itu, enam orang sedang menjalani persidangan dengan dua berkas berbeda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya