Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 13 Orang

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 13 Orang ilustrasi korupsi. Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Hingga saat ini ada 13 orang menjadi tersangka.

Dua tersangka baru adalah pelaksana harian (Plh) Asisten III Setda Sumsel Bidang Administrasi dan Umum Akhmad Najib dan AR. AR belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Sebelum dijadikan tersangka, Akhmad Najib menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama delapam jam hingga malam. Penetapan tersangka membuat Najib shock.

Alhasil, tim medis dari Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk memeriksa kesehatannya. Setelah dipastikan cukup stabil, Najib dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tersangka Akhmad Najib mengalami penurunan kesehatan setelah ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa. Kondisi terkini sudah membaik dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Dia (tersangka Najib) memang sedikit mengalami shock pasca berstatus sebagai tersangka," ungkap Khaidirman, Jumat (1/10).

Dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya, Najib menjabat sebagai sekretaris panitia. Awalnya dia dipanggil untuk pemeriksaan, namun penyidik menemukan cukup bukti sehingga dinaikkan menjadi tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Selain Najib, penyidik juga menetapkan seorang lagi menjadi tersangka, yakni AR. Lantaran sakit, penahanan AR ditunda hingga sembuh.

"Tersangka atas nama AR berhalangan hadir karena sakit," kata dia.

Beberapa jam sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Agustinus Toni dan Project Manager PT Indah Karya, Loka Sangganegara. Hingga saat ini, kasus tersebut menjerat 13 orang, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP