Dalami kasus Neng, polisi kembali sisir warung tersangka Agus
Agus yang menjadi saksi kasus Neng, malah menjadi tersangka pencabulan terhadap korban T.
Tim Jatanras Dit Reskrimum dan tim DVI Polda Metro Jaya kembali menyisir warung milik Agus, tersangka pencabulan remaja berinisial T (15), sekaligus saksi yang DNA-nya ditemukan di tubuh Neng atau PFN (9). Sekitar puluhan penyidik langsung masuk ke dalam warung melalui pintu samping lapak yang terbuat dari bambu.
Dari pantauan merdeka.com, Jumat (9/10), polisi tiba sekitar pukul 15.50 WIB. Di lokasi polisi juga kembali memasang garis polisi.
Kedatangan penyidik di lokasi menjadi perhatian warga sekitar. Mereka menyemut di depan warung A.
Polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan dengan korban T (15). Agus awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan bocah PNF (9) atau yang akrab disapa Neng di dalam kardus.
Dalam pengembangan kasus Neng ini, polisi menemukan sejumlah kasus lain yang melibatkan Agus. Selain pencabulan, Agus juga terbukti kerap menggunakan barang haram narkoba.
"Hasil temuan polisi, si Agus dengan temen-temennya punya grup bernama Boel Tacos, mereka berusaha mengumpulkan uang Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu untuk dipakai buat ngeganja dan nyabu dengan koordinator Si Agus," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro, Jumat (9/10).
Baca juga:
Kapolda Metro optimis dua hari lagi pembunuh Neng terungkap
Ahok instruksikan ketua RT laporkan kondisi lingkungan 3 kali sehari
Tiap sore, cabe-cabean nongkrong di warung Agus tetangga Neng
Polisi temukan kaos kaki Neng di rumah Agus, tapi belum cukup bukti
Kasus pembunuhan Neng, saksi A pernah hamili dan cabuli ABG
Jadi tersangka kasus pencabulan, rumah Agus jadi tontonan warga
Agus punya geng narkoba, pernah hamili wanita dan digugurkan