Agus punya geng narkoba, pernah hamili wanita dan digugurkan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan dengan korban T (15). Agus awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan bocah PNF (9) atau yang akrab disapa Neng di dalam kardus.
Dalam pengembangan kasus Neng ini, Polisi menemukan sejumlah kasus yang melibatkan Agus. Selain pencabulan, Agus juga terbukti kerap menggunakan barang haram narkoba.
"Hasil temuan polisi, si Agus dengan temen-temennya punya grup bernama Boel Tacos, mereka berusaha mengumpulkan uang Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu untuk dipakai buat ngeganja dan nyabu dengan koordinator Si Agus," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro, Jumat (9/10) dini hari.
Bahkan tidak hanya terlibat dalam kasus pencabulan dan narkoba, Agus juga disebut pernah menghamili seorang wanita. Namun karena tak mau bertanggung jawab, kemudian kandungan wanita itu digugurkan.
"Saudara A ini kasusnya akan panjang. Kami juga dapat cerita, saudara Y hamil dan digugurkan, ini kita tindaklanjuti lagi," tutur dia.
Krishna menegaskan, belum cukup bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Neng. Sejauh ini pihaknya baru menemukan satu alat bukti, yakni kaos kaki Neng yang berada di rumah Agus.
Agus ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap T. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2015 lalu.
"Saudara T sempat melawan, saudara T berumur 15 tahun, saudara T tidak mampu melawan saat dicabuli," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Polisi kesulitan mencari bukti keterlibatan Agus dalam pembunuhan bocah dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Polisi baru mendapatkan satu bukti yang mengarah kepada Agus yang tidak lain adalah tetangga Neng sendiri.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP sebanyak 10 kali untuk mengungkap pembunuhan Neng ini. Dalam hal ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kaos kaki Neng yang berada di kediaman Agus.
"Kami sudah mendapatkan data forensik berupa kaos kaki punya korban. Ibu korban Neng mengakui kalau itu kaos kaki korban yang sudah dikonfirmasi lab forensik Mabes Polri yang mengarah kepada pelaku atas nama saudara A," kata Krishna.
Namun sayang, bukti itu tak cukup untuk menjadikan Agus sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan keji terhadap Neng. Polisi justru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan T dan kasus narkoba. Penetapan ini setelah polisi melakukan pengembangan memeriksa 13 saksi dari kasus pembunuhan Neng.
"Kami belum tetapkan tersangka pembunuhan karena minimal ada 2 alat bukti, baru 1 alat bukti, nanti bapak Kapolda turun sendiri, akan diperiksa ulang di Cipinang, second opinion, saudara harus merangkai alat bukti dengan yang lain," tutur Krishna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya