Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Senin (1/3). Daning rencananya bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," katanya dalam keterangannya, Senin (1/3).
Dia belum menjelaskan secara detail apa yang akan digali penyidik saat memeriksa Daning. Meski demikian, Daning sudah berada di lantai dua Gedung KPK ruang pemeriksaan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bupati Semarang Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Bansos
Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Paket Bansos
KPK Duga Juliari Bagi-Bagi Uang Suap Bansos Covid-19 ke Daerah
Ekspresi Anggota DPR M Ihsan Yunus Usai Diperiksa Terkait Suap Bansos Covid-19
Dilantik Besok, Bupati Terpilih Semarang Ngesti Nugraha Batal Diperiksa KPK
MAKI Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Sudah Terlambat