Dalami kasus BLBI, KPK panggil Sjamsul Nursalim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Senin (29/5). Tiga orang tersebut yaitu Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Senin (29/5). Tiga orang tersebut yaitu Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Mereka dipanggil untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sjamsul Nursalim, merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dalam agenda pemeriksaan, Sjamsul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ketiga saksi yang dipanggil penyidik akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka SAT merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Seperti diketahui dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Atas perbuatannya KPK pun menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Periksa dua notaris, KPK dalami peran eks Kepala BPPN di kasus BLBI
Bawa alat masak, bocah & ibu-ibu diajak tetangga demo BLBI di KPK
Kejar aset diuntungkan SKL BLBI, KPK bakal terapkan pidana korporasi
Jubir KPK usul hakim tipikor cabut hak remisi bagi terpidana korupsi
'Bebasnya eks jaksa Urip Tri Gunawan melukai pemberantasan korupsi'
KPK tak persoalkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka BLBI
Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan