Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan

Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan Demo BLBI di KPK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum mencabut gugatan lantaran berkas praperadilan diajukan belum lengkap.

"Kami akan sempurnakan dulu permohonan ini. Kami dapat informasi baru terkait dengan perkara BLBI ini," kata salah satu kuasa hukum Syafruddin, Muhammad Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Ridwan mengatakan, pencabutan berkas didasari adanya informasi baru mengenai alat bukti terkait perkara BLBI. Menurut Ridwan, perlengkapan berkas diperkirakan paling lambat minggu depan.

"Nanti kami sampaikan lagi minggu depan atau minggu ini lah," ujar Ridwan.

Penarikan berkas gugatan praperadilan membuat persidangan berjalan singkat. Sidang bakal dilanjutkan setelah menunggu tim kuasa hukum Syafruddin melengkapi berkas gugatan praperadilan.

"Bahwa perkara ini selesai," ujar hakim Rusdiyanto Loleh membacakan penetapan pencabutan praperadilan.

Diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, mengajukan praperadilan pada 8 Mei lalu. Gugatan praperadilan diajukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak layak menetapkannya sebagai tersangka kasus BLBI. Sebab, Syafruddin menilai kasus yang terjadi merupakan kasus perdata dan dalam undang-undang KPK tidak mengatur hal itu atau dikenal dengan kasus surut yang mana sebuah kejadian atau tindak pidana lebih dulu dilakukan sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang mengatur.

Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK berkeyakinan penerbitan SKL oleh Syafruddin terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim menimbulkan kerugian negara Rp 3,7 triliun. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP