Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir KPK usul hakim tipikor cabut hak remisi bagi terpidana korupsi

Jubir KPK usul hakim tipikor cabut hak remisi bagi terpidana korupsi Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap pemerasan terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menyayangkan bebasnya Urip, KPK juga meminta kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan sikap tegas terhadap terpidana kasus korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kementerian hukum dan HAM harus konsisten terhadap peraturan pemerintah nomor 99 tentang tata cara pemberian remisi. "Bahwa ada sikap yang khusus dari negara terhadap perbedaan kasus korupsi narkotika terorisme dan sebagai sebuah kejahatan yang dipandang sangat serius," kata Febri, Selasa (16/5).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, perlu ada sikap bersama para penegak hukum termasuk hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk menghukum berat para terdakwa kasus korupsi. Salah satu yang diusulkan adalah hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak dari narapidana salah satunya adalah pencabutan hak remisi atau pencabutan hak lain melalui putusan pengadilan.

"Sehingga wibawa dari putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan hukuman maksimal tersebut memang benar benar bisa dilaksanakan tanpa adanya diskresi, tanpa adanya proses implementasi yang menimbulkan perdebatan dalam dari waktu ke waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Febri juga mengatakan bebasnya Urip dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sama saja melukai masyarakat Indonesia khususnya dalam penanganan pemberantasan korupsi. Pasalnya, dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan sejak tahun 2008, Urip belum menyelesaikan masa hukuman dari 2/3 masa tahanan.

"Kami dengar info itu meskipun persoalan kewenangan eksekusi ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya lembaga tersebut dan sepatutnya dilaksanakan sesuai undang-undang. Kalau ada seorang terpidana dihukum cukup berat oleh pengadilan belum jalankan setengah saja, tapi bisa hirup udara bebas saya kira itu bisa melukai keadilan publik," kata Febri di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Senin (15/5).

Dia berujar seharusnya kementerian lembaga terkait bisa lebih teliti dalam pemberian remisi, terlebih lagi dia menilai peraturan pemerintah mengenai remisi sudah cukup tegas. Ada batasan batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak hak lain. Menurutnya, ke depan persoalan ini perlu ditinjau ulang.

Diketahui terpidana dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, pada Jumat (12/5) kemarin dengan status pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat ditemui di Pascorner atau Pemasyarakat Pojok Kota Bandung, Sabtu (13/5) siang.

"Iya, Itu namanya PB (Pembebasan Bersyarat). Itu Bagian dari hak mereka kan. Kita sudah mengeluarkan beberapa kali TPP dan keputusan seperti itu. Terlepas dari kontroversi," kata Wayan.

Urip sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2008 silam. Urip divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan praktik suap dan pemerasan.

Dia menjelaskan, bebasnya Urip dari balik jeruji besi karena seluruh syarat yang harus dijalankan narapidana itu bisa dipenuhi dengan baik. "Itu memang waktunya bebas sudah penuhi syarat-syarat ya, kemarin (keluarnya) kalau enggak salah," jelasnya.

Baginya keluarnya Urip dari Lapas Sukamiskin bukanlah hal istimewa. Sebab di sana memang banyak narapidana yang merupakan orang-orang besar yang tersandung kasus korupsi. Tapi jika seluruh persyaratan dipenuhi hak warga binaan itu harus dipenuhi pihaknya.

Untuk diketahui salah satu syarat pembebasan bersyarat (PB) dikeluarkan yakni harus sudah melewati 2/3 masa tahanan.

"Jadi itu bukan hal istimewa. Semuanya bagi saya sama. Saya kenal Andi tapi dulu Andi Mallarangeng (keluar) saja saya enggak tahu. Kalau waktunya bebas ya bebas. Kalau belum ya jangan. Kita juga enggak boleh bekerja dengan perasaan kan," terangnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP