Dakwaan jaksa: OC Kaligis otak suap hakim dan panitera PTUN Medan
Suap itu bermula saat Gubernur Sumut dan istri mudanya takut terlibat kasus dugaan korupsi yang diusut kejati.
Pengacara OC Kaligis didakwa telah memberi suap USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap itu diberikan untuk memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam dakwaan itu, OC Kaligis dianggap menjadi otak di balik pengajuan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, suap itu bermula saat Gubernur Sumut nonaktif dan istri mudanya, Evi Susanty takut terlibat atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumut. Saat itu pada bulan Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejati Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos. Atas pemanggilan itu, Gatot lantas mengontak dan menemui OC Kaligis di Jakarta untuk menjadi tim penasehat hukum Pemprov Sumut.
"Karena khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor OC Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Jaksa Yudi melanjutkan, dalam pertemuan tersebut OC Kaligis menyarankan agar Fuad Lubis tidak datang memenuhi panggilan Kejati Sumut. Bahkan, OC Kaligis juga menyarankan agar menggugat Kejati Sumut atas kewenangannya melakukan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi Pemprov Sumut tersebut.
"Terdakwa kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," beber Jaksa Yudi.
Gatot dan Evy pun menyetujui saran tersebut. Mereka lantas meminta Fuad Lubis mengajukan gugatan kewenangan Kejati Sumut tersebut. Lebih lanjut, Fuad Lubis kemudian menandatangani surat kuasa gugatan itu kepada tim penasehat hukum dari Kaligis & Associates yang terdiri dari OC Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan M Yagahri Bhastara alias Gerry.
"Pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ungkap Yudi.
Kemudian, lanjut Yudi, Syamsir memenuhi keinginan dari pihak OC Kaligis. Di mana, Syamsir mengantarkan OC Kaligis bersama 2 anak buahnya itu ke ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.
Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5 ribu. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5 ribu. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2 ribu.
Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancampidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Baca juga:
Sidang perdana, OC Kaligis dengar dakwaan JPU
OC Kaligis kesal dituding menghalangi persidangan
Sakit pembuluh darah di kepala, OC Kaligis jalani operasi di RSPAD
KPK kembali periksa anak buah OC Kaligis terkait suap PTUN Medan
Cerita OC Kaligis tak berdaya, sampai tak bisa gaji pegawainya
Kasus suap hakim PTUN Medan, KPK kembali periksa Gatot & istri muda