Dadan Hindayana dkk Mark Up Pengadaan Barang di BGN dari Motor Listrik hingga Sepatu
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry mengungkap ketiganya terlibat dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2-25-2026.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasilnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya ditetapkan tersangka.
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry mengungkap ketiganya terlibat dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2-25-2026.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG dalam kurun waktu tahun 2025-2026," ungkapnya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Yayasan untuk SPPG
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap Dadan, Lodewyk dan Sony mempunyai sejumlah yayasan untuk memuluskan dibangunnya SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Selain itu, ketiganya dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN diduga melakukan intervensi.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," ungkapnya.
Mark Up Harga
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Yakni, intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.