Dadan Hindayana Cs Diduga Terima Jatah Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Insentif tersebutlah yang menjadi salah satu fokus penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyck Pusung dan Sony Sanjaya.
Dadan cs diduga kuat menerima 'jatah' insentif yayasan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berjumlah Rp6 juta per hari.
Insentif tersebutlah yang menjadi salah satu fokus penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik sedang mendalami pemanfaatan dana insentif yang diterima yayasan-yayasan mitra tersebut.
Saat ditanya insentif apa yang diduga dimanfaatkan para tersangka, Syarief menjawab, "Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari," kata dia kepada wartawan, Kamis (4/6).
Menurut dia, dana yang mengalir ke yayasan mitra itu diduga menjadi salah satu sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Kejagung sebelumnya mengungkap adanya yayasan yang tetap lolos menjadi mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.
Penyidik kini masih menelusuri ke mana saja aliran dana insentif tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang menikmatinya.
Saat ditanya apakah dana yang diterima yayasan digunakan untuk membeli aset, Syarief belum bersedia membeberkan lebih jauh.
"Masih proses. Baru satu hari penyidikan," katanya.
Tak hanya soal insentif, Kejagung juga mengusut dugaan praktik jual beli izin SPPG. Menurut Syarief, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya pemberian rekomendasi atau izin kepada pihak tertentu dengan imbalan tertentu.
"Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual beli, memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek utama yang kita dalami," katanya.
Penyidik juga masih menelusuri yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski demikian, Syarief memastikan operasional SPPG yang saat ini masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan.
"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, tidak akan kita hentikan aktivitasnya," tegasnya.
Menurut dia, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Pemeriksaan terhadap pengurus yayasan maupun pihak lain yang diduga mengetahui perkara juga masih terus berjalan. Penyidik bahkan belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan.
Selain yayasan, penyidik mulai mendalami peran sejumlah vendor pengadaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Syarief menegaskan tidak semua SPPG di Indonesia bermasalah. Penyidikan hanya difokuskan pada yayasan dan SPPG yang diduga terhubung dengan praktik korupsi.
"Yang kita cek adalah yang memang bermasalah," tandas dia.
Dalih Dadan Insentif Rp6 Juta bukan Pemborosan
Sebelumnya, soal insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari sempat menjadi polemik. Jumlah itu dinilai sebagai pemborosan di tengah efisiensi anggaran negara.
Namun, Dadan punya jawabannya sendiri saat itu. Ia berdalih, kebijakan skema insentif Rp6 juta per hari adalah strategi sebuah efisiensi dan bukan pemborosan.
Dadan berdalih nilai Rp6 juta per hari bukan dari dana pembangunan dalam APBN. Kemudian, seluruh proses pembangunan fisik SPPG dilakukan secara mandiri.
Risiko SPPG
Selanjutnya, risiko ditanggung sepenuhnya oleh mitra SPPG termasuk pembangunan hingga pelaksanaan dan bencana alam.
Dadan mencontohkan SPPG yang disapu bencana di Aceh. Pun, kala itu Dadan memastikan pembangunan SPPG oleh mitra dilakukan secara mandiri untuk menghindari adanya mark up anggaran.