LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Copot Pol PP Line, WN Korsel Dideportasi dari Bali

Pria tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Selasa, 27 Jan 2026 18:12:45
deportasi
Copot Pol PP Line, WN Korsel Dideportasi dari Bali (Humas Imigrasi Ngurah Rai)
Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56). Pria tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, izin tinggal itu dibatalkan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan sebagai hasil koordinasi antara pihak imigrasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

"Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung," kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1) sore.

Advertisement

Copot Garis Pengamanan Satpol PP

Dari hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia mengakui telah melepas atau mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang tengah berada dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.

Advertisement

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," imbuhnya.

Dipulangkan dan Masuk Daftar Penangkalan

CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pukul 23.05 WITA.

Selain dipulangkan, izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan. Namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

"Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Advertisement

Langkah ini menjadi penegasan bahwa otoritas keimigrasian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga asing yang melanggar hukum, demi menjaga ketertiban dan keamanan daerah tujuan wisata internasional seperti Bali.

Berita Terbaru
  • 5 Trik Berkendara Hemat Bensin yang Wajib Dicoba Saat Pertamax Mahal
  • Polda Bali Tangkap 138 Tersangka dan Sita Narkoba Senilai Rp13 Miliar
  • Menteri Jumhur dan Koster Deklarasikan Bali Menuju 100 Persen Pemilahan Sampah
  • Jelang Kirab 1 Suro, Panembahan Agung Rangkul Dua Kubu PB XIV untuk Periksa Pusaka Bersama
  • Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
  • bali
  • berita kontributor
  • berita update
  • deportasi
  • deportasi wn korsel
  • regional
  • satpol pp
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
M
Reporter Moh. Kadafi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.