Choel Mallarangeng menanti vonis atas korupsi P3SON Hambalang
Choel sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng akan menjalani sidang beragenda vonis hari ini. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Choel dianggap turut serta dalam menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi bersama kakaknya sebesar USD 550.000 atau senilai Rp 5 Miliar dan Rp 2 Miliar terkait proyek di Hambalang tersebut.
Pemberian uang tersebut tertuang dalam surat dakwaan miliknya, Choel sebagai perantara pemberian uang USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Pil pahit juga diberikan tim jaksa penuntut umum KPK kepada Choel. Justice collaborator yang diajukan Choel ditolak karena mengaku tidak tahu menahu uang yang ia terima.
"Maka permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan saat membacakan alasan jaksa KPK menolak permohonan JC Choel, Rabu (7/6).
Atas perbuatannya, ia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Kasus korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara
Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator
Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin
Kubu Choel tuding Wafid Muharram paling berperan di proyek Hambalang
Dikunjungi istri & keluarga, Choel Mallarangeng dibawakan ketupat