Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin

Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin Choel Mallarangeng ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng kembali digelar, Kamis (15/6). Dalam sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan ini, Choel menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti lembaga kebal kritik.

Dia menilai, dalam menjerat pelaku terduga korupsi, KPK tidak mengedepankan fakta-fakta persidangan. Contohnya saat menyusun tuntutan untuknya. Peran mantan Sesmenpora Wafid Muharram selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut justru dikesampingkan.

Menurutnya, sejak penetapannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, KPK hanya melihat karena dia memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku pejabat anggaran.

"Wafid Muharram selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas, ada apa dengan KPK? Mungkin sudah saatnya KPK mawas diri," ujar Choel saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Saya tahu dalam kondisi seperti sekarang ini lembaga KPK selalu merasa berada di atas angin," sindirnya.

Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai memperkaya diri sendiri bersama sang kakak, Andi Mallarangeng senilai Rp 4 Miliar. Dari kasus ini Choel pun telah mengembalikam uang yang dianggap hasil korupsi dari proyek Hambalang, ke KPK.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).

Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP