Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan proyek prasarana pusat pendidikan sekolah olahraga nasional (P3SON) Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Keputusan ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Pertimbangan jaksa menolak mentah-mentah permohonan Choel karena dia mengaku tidak tahu asal muasal uang yang diterimanya. "Maka permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.
Choel mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Dia merasa upayanya mengembalikan uang USD 550.000 dan Rp 2 Miliar ke KPK tidak berarti apapun dalam kasus hukumnya. Menurutnya, penolakan jaksa KPK seolah tidak menghargai usahanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ya kalau begitu jadi mana ada orang yang mau mengembalikan uang ke KPK. Seharusnya kan ini dapat reward atau apa," kata Choel seusai persidangan.
Diketahui, adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Zulkarnaen itu dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan telah menerima USD 550.000 dan Rp 2 Miliar terkait proyek pembangunan P3SON.
Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar yang kemudian diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya