LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Chandra Hamzah sebut pimpinan KPK tidak harus dari jaksa atau polisi

Syarat Pimpinan KPK cuma memiliki keahlian bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selama 15 tahun.

2015-11-27 17:12:17
Capim KPK
Advertisement

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah angkat bicara terkait polemik pimpinan KPK berlatar belakang unsur kejaksaan atau kepolisian. Menurut Chandra, sesuai Undang-undang KPK, unsur penetapan pimpinan itu tidak harus berlatar belakang kejaksaan maupun kepolisian.

"Pasal 21 ayat (4) Undang-undang dinyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa dimana mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," kata Chandra di Rumah Kebangsaan, Jakarta, Jumat (27/11).

Menurut Chandra, syarat menjadi Pimpinan KPK hanya memiliki keahlian bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selama 15 tahun. Hal itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.

"Dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian di bidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan. Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," ujar dia.

Seperti diketahui, di dalam rapat internal yang dilakukan pada Rabu (25/11), Komisi III DPR memutuskan untuk menunda penentuan kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi ini saat kembali menggantungkan nasib para capim. Salah satunya adalah ketiadaan unsur jaksa di antara delapan capim yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

Baca juga:
Ruki sindir DPR tak bijak gantung nasib capim KPK
Menko Polhukam tunggu keputusan DPR terkait delapan nama Capim KPK
Istana yakin DPR akan pilih pimpinan KPK sesuai UU
Istana minta DPR segera pilih 5 capim KPK
Istana berharap DPR segera pilih calon pimpinan KPK
Meski seleksi capim ditunda, KPK tidak akan terganggu
Fahri Hamzah: Capim KPK tanpa jaksa bagai sangkar burung berlubang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.