LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cetak upal Rp 15,6 juta dan beli iPhone, mahasiswa di Malang dibekuk

Cetak upal Rp 15,6 juta dan beli iPhone, mahasiswa di Malang dibekuk. Saat dilakukan pengembangan, Revangga yang masih duduk di bangku semester 4 itu mengaku mencetak uang palsu sebanyak 156 lembar atau Rp 15,6 juta. Semuanya dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu.

2017-01-24 17:00:32
uang palsu
Advertisement

Seorang mahasiswa di Malang, Jawa Timur, mencetak uang sendiri untuk membeli sebuah iPhone. Revangga Brama Eka Putra (22) ditangkap setelah korban melaporkan karena dirugikan oleh pelaku.

Saat dilakukan pengembangan, Revangga yang masih duduk di bangku semester 4 itu mengaku mencetak uang palsu sebanyak 156 lembar atau Rp 15,6 juta. Semuanya dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu.

Saat digeledah di rumah kosnya di Perumahan Landungsari Asri Kota Malang, ditemukan 154 lembar atau Rp 15,4 juta. Uang tersebut ditaruh di almari, laci dan dompet yang dikantongi tersangka.

Sementara dua lembar atau Rp 200 ribu digunakan untuk membayar pembelian I-phone. Handphone tersebut dibeli melalui jual beli online dan bertemu dengan pemiliknya di sekitar Landungsari.

"Dua lembar atau Rp 200 ribu digunakan membayar pembelian handphone, iPhone 5. Barang tersebut dibeli seharga Rp 1,75 juta, dua lembar disisipkan di antara lembaran uang lainnya," kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang, Selasa (24/1).

Tersangka dalam penyidikan menceritakan, foto uang Rp 100 ribu didownload dari internet. Gambar tersebut kemudian dicetak menggunakan printer dan kertas HVS. Selembar kertas memuat cetakan beberapa lembar, yang kemudian dipotong-potong sesuai ukuran.

Uang tersebut, oleh tersangka, dirasa mirip dengan uang asli, sehingga muncul niatnya untuk melakukan transaksi. Padahal uang hasil saat dipegang terasa seperti kertas biasa.

"Kalau uang asli, terasa kasar, tapi ini halus. Tidak ada gambar timbul, tidak ada benang pengaman. Nomor serinya juga sama," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka yang ditangkap sehari usai membeli HP itu berdalih mengaku sekadar iseng. Remaja asal Tuban itu tidak menyangka akhirnya harus meringkuk di penjara.

Baca juga:
Belanja di pasar Imogiri pakai uang palsu, Anna ditangkap pedagang
3 Pengedar uang palsu dibekuk di SPBU Batang, Rp 400 juta diamankan
Polri berharap uang baru bisa tekan peredaran upal
Ketahuan beli rokok pakai uang palsu, Luna Maya dikejar-kejar warga
Mata uang asing milik Taat Pribadi dicurigai palsu
Polisi kesulitan cari komplotan pengedar upal Kompol Maryadi
Buronan kasus peredaran uang palsu di Pekanbaru diciduk

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.