Cerita Supri Bertahan Hidup di Hutan Selama Sebulan Usai Bunuh Orang
Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga.
Polres Pringsewu akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah lapotuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB lalu.
Akibat peristiwa itu, Legiman (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tewas akibat luka tusuk pada bagian dada kiri. Akibat di kroyok oleh tiga pelaku. Diketahui pelaku terakhir yang berhasil ditangkap ini yakni Supriyadi alias Supri (45) telah menjadi buron selama 1 bulan.
Supri diamankan Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebelum akhirnya diamankan, pelaku kabur dan bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan sebelum Supri diamankan, petugas telah berhasil menangkap Doni Pratama dan Nofriyanto.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku terakhir yang berhasil diamankan petugas," katanya Senin (26/1).
Tersangka Doni Pratama sendiri berperan sebagai pelaku utama dalam penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto, yang turut berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.
"Sementara S sendiri menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, ikut mendorong serta memukul korban sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri," ungkap Yunnus.
Yunnus menyebutkan jika Supriyadi sempat kabur ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran usai kejadian. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga.
Cara Bertahan Hidup
Untuk bertahan hidup, Supri hanya mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya. Bahkan, tak jarang ia harus menahan lapar seharian. Hingga Kondisinya semakin memburuk setelah ia mengaku mengalami demam selama tiga hari.
"Ketika dirasa sudah tak kuat lagi, Supriyadi akhirnya memutuskan 'turun gunung', dan berjalan selama sekitar tiga hari dan bertemu seorang warga sebuah gubuk perkebunan dan membantu untuk turun hingga akhirnya diamankan polisi,” ucap Yunnus.
Yunnus menyebutkan, Supriyadi kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku juga sudah menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tandasnya