LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cekcok masalah keluarga, Ratno bacok Susmini hingga luka parah

Susmini (44), seorang ibu rumah tangga mengalami luka serius dengan kondisi mengenaskan. Itu setelah dia dianiaya suaminya sendiri, TRN als Ratno (44). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/3) siang, di Desa Karang Tawang RT 05 RW 05 Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

2017-03-03 22:30:13
penganiayaan
Advertisement

Susmini (44), seorang ibu rumah tangga mengalami luka serius dengan kondisi mengenaskan. Itu setelah dia dianiaya suaminya sendiri, TRN als Ratno (44). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/3) siang, di Desa Karang Tawang RT 05 RW 05 Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa tersebut bermula saat sepasang suami istri ini bertamu ke kediaman pamannya, yakni Sugeng di Desa Karang Tawang. Tiba-tiba terjadi pertengkaran masalah keluarga antara korban dan pelaku.

Awal mula, tak bisa menahan emosi, pelaku memukul korban. Pelaku sudah gelap mata lalu mengambil senjata tajam berupa sebuah kudhi (parang khas Banyumas) diambil di belakang rumah sang paman.

Pelaku melukai korban. Lantas semakin kalap atau lupa diri, pelaku mengambil pisau dan menusuk ke dada perut dan perut korban.

Kapolsek Nusawungu Polres Cilacap, AKP Tusiran mengatakan korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala, telinga, tangan dan dada sebelah kanan. Keduanya tercatat sebagai suami istri beralamat di Desa Kepudang Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

"Belum bisa kami pastikan, sebab pertengkaran. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah sakit sedangkan pelaku diamankan oleh warga yang kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Nusawungu " terang Tusiran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Nusawungu dan dijerat pasal pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Sub Pasal 44 UU nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Viral, video anak pukuli orangtuanya yang alami gangguan jiwa
Anak yang hajar bapaknya ternyata alami gangguan jiwa
2 Siswa kelas 1 SMA di Yogya jadi joki pembacok 2 pelajar SMK
Stres, La Nesa tonjok istri tua & hantam istri muda pakai palu
Serempetan di jalan, Budi aniaya Dika di depan istri hingga tewas

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.