LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cekcok di jalan, ibu di Jembrana babak belur dianiaya tetangganya

Kerasnya suara knalpot tril pelaku membuat korban membuka kaca jendela mobil dan meneriaki pelaku serambi mengumpat dengan kata kasar.

2017-07-15 02:30:00
Jembrana
Advertisement

Ni Made Ayu Dewi Nataly alias Dek Ayu (34) asal Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, kabupaten Jembrana, terpaksa harus dirawat inap di rumah sakit. Ibu dua anak ini dihajar hingga babak belur oleh I Gusti Komang Arya Susila alias Ngurah Arya (49) yang masih satu desa dengan korban.

Dijelaskan Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, kejadian bermula saat korban yang mengendarai mobil bersama kedua anaknya yang masih kecil hendak menikung masuk menuju gerbang rumahnya. Namun saat bersamaan, dari arah berlawanan pelaku yang mengendarai tril berpapasan dan menggeber gas di depan mobil korban.

Kerasnya suara knalpot tril pelaku membuat korban membuka kaca jendela mobil dan meneriaki pelaku serambi mengumpat dengan kata kasar.

Ketidak cocokan keluarga korban dan pelaku ini memang sudah lama jadi guncingan warga. Tidak terima dimaki oleh korban, membuat pelaku turun dari tril. Bahkan korban juga menantang dan keluar dari mobil.

Sempat terjadi cekcok adu mulut sesaat. Namun pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga tersungkur. Tidak hanya itu, di tengah teriakan kedua anak korban dari dalam mobil, korban dijambak diseret menuju tembok pagar kemudian kepalanya dibenturkan ke tembok.

Dalam kondisi tidak berdaya, warga yang meyaksikan berusaha menolong. Saat itu pelaku langsung kabur melihat warga berdatangan menolong korban yang kini suaminya sedang berlayar kerja di kapal pesiar.

"Kejadiannya sekitar setengah tujuh petang tadi. Pelaku sudah kita amankan, korban belum bisa kita mintai keterangan karena kondisinya masih syok dan dalam perawatan di rumah sakit," jelas Kapolsek, Jumat (14/7).

Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca juga:
Pisau dapur diduga untuk aniaya ahli IT ITB masih dicari polisi
Sering menghubungi pacar orang, Kukuh dikeroyok di sawah
Sosok istri bule Hermansyah yang buat salah fokus kasus penusukan
Ini ciri-ciri komplotan penusuk Hermansyah yang masih buron
Kalung yang dipakai pelaku jadi kunci ungkap penusukan Hermansyah
Ini tampang dua pelaku baru penusukan pakar IT ITB
Pengeroyok & penusuk Hermansyah terancam bui lebih dari 10 tahun

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.