Cek ke Kemenag, polisi sebut Ada Tours tak punya izin travel umrah
Penyelidik Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh bos Ada Tours, Lasty Annisa.
Penyelidik Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh bos Ada Tours, Lasty Annisa. Dari penyelidikan, polisi menyebutkan kalau biro perjalanan umroh itu tak memiliki izin dari Kementerian Agama.
"Kita sudah periksa pihak Kementerian Agama, dari pemeriksaan itu nggak ada izinnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).
"Sudah diperiksa, kita tanyakan surat-suratnya, ada tidak surat-suratnya," sambungnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang berapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
Baca juga:
Polisi sebut ada 15 jemaah umrah yang tak diberangkatkan Ada Tour and Travel
Polisi jemput paksa bos Ada Tours and Travel terkait laporan Lyra Virna
Polisi tak masalah ancaman Lyra Virna laporkan penyidik ke Propam
Besok, Lyra Virna diperiksa atas kasus pencemaran nama perusahaan
Artis Lyra Virna jadi tersangka kasus pencemaran nama baik