Polisi jemput paksa bos Ada Tours and Travel terkait laporan Lyra Virna
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menjemput paksa Lasty Annisa, bos Ada Tours and Travel. Jemput paksa dilakukan karena Lasty beberapa kali mangkir pemanggilan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan artis Lyra Virna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menjemput paksa Lasty di rumahnya kawasan Bekasi.
"Kami bawa dari kediaman bu Lasty ini. Sebelumnya kan dipanggil, tapi enggak datang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Penyidik menjemput Lasty, Selasa (27/3) kemarin.
Sayangnya, Argo belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Lasty yang sudah berstatus tersangka itu.
"Tunggu bagaimana penyidik saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang berapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya