Cegah Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Tidak Kirim Surpres ke DPR
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR terkait pembahasan rancangan undang-undang KPK.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR terkait pembahasan rancangan undang-undang KPK. Desakan ini merupakan buntut atas sikap DPR yang mengesahkan RUU KPK sebagai usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.
Fajri menuturkan sikap DPR itu telah melanggar hukum karena RUU KPK tidak termasuk dalam rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. hal itu berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.
"Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR," kata Fajri, dalam keterangan persnya, Kamis (5/9).
Selain pasal tersebut ada pula Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.
"Dari ketentuan itu dapat dilihat bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif," tandasnya.
Berdasarkan beberapa pasal tersebut. PSHK menyesalkan DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR.
Fajri kembali mengingatkan agar Jokowi untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Menurutnya Jokowi harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya.
Baca juga:
Dewan Pengawas KPK Berjumlah 5 Orang, Diseleksi dan Diangkat oleh Presiden
DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung Akhir September
Laode M Syarif Sebut DPR Tak Mengajak KPK Bahas Revisi UU
Pengamat Hukum Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK Digulirkan
Arsul Sani Sebut Revisi UU KPK Melanjutkan Agenda Tertunda pada 2017
Mirip Rekomendasi Pansus Angket, Ini Poin Revisi UU KPK yang Disetujui DPR