DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung Akhir September
Merdeka.com - DPR menargetkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) akan rampung dibahas sebelum periode 2014-2019 selesai akhir September mendatang. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
"Ya mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini, kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi juga mengatakan RUU itu akan diselesaikan pada periode ini. Sehingga calon pimpinan KPK yang baru akan menggunakan UU yang baru juga.
"Kami berharap itu selesai di dalam massa periode ini. Dengan demikian nanti pimpinan KPK yang baru itu, dia berada di dalam wewenang ya di dalam UU yang baru," ujar Taufiqulhadi.
Sebelumnya, semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR. Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan persetujuan anggota dewan apakah setuju revisi UU KPK. Semuanya sepakat terhadap revisi tersebut.
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang.
"Setuju," jawab peserta paripurna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya