Cegah Penyebaran Corona, Komnas HAM Usulkan Polri Bebaskan Tahanan
Dia menegaskan, para tahanan tersebut tidak dibebaskan karena masih dalam tahapan di kepolisian dan belum ada keputusan dari pengadilan. Mereka hanya dikenakan tahanan kota atau tahanan rumah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengikuti langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di antara para tahanan.
Langkah yang dapat dilakukan baik oleh Polri maupun Kejagung adalah dengan menerapkan asimilasi bagi para tahanan dengan menerbitkan instruksi kepada jajaran di bawahnya, baik rutan di tingkat polsek, polres, polda, mabes polri, begitu pula rutan Kejari, kejati, maupun kejagung.
"Kebijakan Menkumham harus diikuti oleh penegak hukum lainnya, dalam hal ini polri dan kejaksaan. Asimilasi dapat diberlakukan kecuali bagi mereka yang residivis atau memiliki catatan melarikan diri dan atau menghilangkan serta merusak barang bukti. Termasuk penilaian subjektif penyidik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (2/4).
Dia menegaskan, para tahanan tersebut tidak dibebaskan karena masih dalam tahapan di kepolisian dan belum ada keputusan dari pengadilan. Mereka hanya dikenakan tahanan kota atau tahanan rumah.
"Iya, itu alternatifnya, (tahanan) rumah atau kota. Tidak ditahan di rutan saja. Aturan hukumnya ada di KUHAP," jelasnya.
Senada, Komisioner Komnas Ham lainnya, Amiruddin berpendapat untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas sebuah rutan yang berpotensi ancaman besar bagi penyebaran Covid 19, maka Kapolri dapat mengeluarkan peraturan Kapolri untuk mempertegas Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak tersebut.
"Meski pun demikian Polisi perlu menyiapkan mekanisme pengawasannya atau diberi wajib lapor," terangnya.
Dia menambahkan, pembebasan sementara tahanan itu guna menciptakan ruang jaga jarak antar tahanan di balik jeruji. Bukan untuk menghapus pidana yang disangkakan.
"Karena tindak pidana harus diproses. Untuk saat ini (karena penyebaran Covid-19) ditunda dulu," tutupnya.
Baca juga:
Pukat UGM Tak Setuju Tahanan Korupsi Dibebaskan dengan Alasan Cegah Corona
Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi
Sidang di PN Tangsel Digelar Online, Terdakwa dan Pengacara Dihadirkan di Lapas
Menkum HAM Sebut Belum Ada Warga Lapas Terpapar Virus Corona
Cegah Corona di Lapas, Menkum HAM Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi
Kemenkum HAM Bebaskan 5.556 Napi Cegah Corona Akibat Lapas Over Kapasitas