Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini.
"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extra ordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," katanya, Rabu (1/4).
Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelasnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani program ini terlebih dulu akan menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas.
"Jadi dengan melaksanakan asimilasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terangnya.
Saat SK diajukan, lanjut Junaedi, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online.
"Kewajiban Dirjen Pas akan mengatur 2/3 jatuh tanggal pelaksanaan integrasinya dikeluarkan surat keputusan yang surat keputusannya secara online dapat dicetak secara teknis yakni di lapas sesuai tempat warga binaan yang menjalankan asimilasi dan integrasi," tutupnya.
Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suharso mengaku masih belum dapat membicarakan lebih jauh terkait sumber dana untuk program makan siang dan susu gratis.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin meningkatkan kecerdasan otak, otot dan tulang yang kuat untuk masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaPenerapan program Prabowo-Gibran penerapannya akan disesuaikan dengan kemampuan negara.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya