LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Capim Nurul Gufron Tawarkan SP3 di KPK

Menurutnya, SP3 merupakan sebuah keniscayaan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai dalam proses peradilan pidana ada keterbatasan manusiawi.

2019-09-11 22:12:47
Capim KPK
Advertisement

Calon pimpinan KPK Nurul Gufron menuliskan makalah terkait perlunya penghentian kasus alias surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Pemikirannya Nurul menjadi korban cecaran anggota Komisi III. Pasalnya, pandangan itu sejalan dengan salah satu poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dia membantah pandangannya itu disampaikan berkaitan dengan revisi UU KPK. Dia menyebut sudah menulis sejak 2004 tentang SP3 di KPK dalam tesisnya.

Advertisement

"Sudah begitu tidak karena kaitan revisi. Tidak karena mau capim atau apapun," kata Nurul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Menurutnya, SP3 merupakan sebuah keniscayaan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai dalam proses peradilan pidana ada keterbatasan manusiawi.

"Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," jelasnya.

Advertisement

Lebih jauh, Nurul menjelaskan, alasan KPK tidak memiliki SP3. Kata dia, tidak sesederhana karena ingin berbeda. Nurul menuturkan, tidak ada SP3 karena praktik jual beli penghentian kasus di lembaga hukum sebelum KPK.

"Bukan hanya ingin berbeda tetapi banyak SP3 diperjualbelikan itu yang mengakibatkan seakan-akan penindakan korupsi di dalamnya ada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun, Nurul menilai cara tersebut keliru. Harusnya sistemnya yang diubah, bukan diberangus.

"Tidak berarti kalau punya mobil, mobil ada kemudian rusak tidak kita bakar. Kalau SP3 dulu dijualbelikan, menimbulkan jual beli, ya kita perbaiki," pungkasnya.

Baca juga:
Capim KPK Sigit Danang Joyo Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Capim Sigit Kritik Wadah Pegawai KPK
KPK: Hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Berat
Capim KPK Sigit Setuju Dewan Pengawas dan SP3 dengan Syarat yang Ketat
Kecewa Pencegahan Dikritik, Pimpinan KPK Klaim Banyak Selamatkan Uang Negara
Capim KPK Lili Pintauli Jawab Tudingan Mark-up Anggaran LPSK
DPR Uji Kelayakan dan Kepatuhan Capim KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.