LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Camat dan Sekcam Babalan Kena OTT Polisi, Diduga Kasus Pungli Rekomendasi IMB

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka menyita amplop putih bertuliskan 'PT Mandiri Bersama Saudara' berisi 50 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu atau total Rp5 juta dari tangan Rosmiati.

2020-01-30 10:00:00
Operasi Tangkap Tangan
Advertisement

Tim dari Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Mereka menangkap Camat dan Sekretaris Kecamatan (sekcam) Babalan yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli).

"Operasi tangkap tangan kita lakukan di kantor Camat Babalan, Langkat, pada hari Rabu (29/1)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (30/1).

Dalam OTT itu, petugas mengamankan Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekcam Babalan Rosmiati, dan Kasi Terantib Kecamatan Babalan Rahmi Nurfadlina. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Advertisement

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka menyita amplop putih bertuliskan 'PT Mandiri Bersama Saudara' berisi 50 lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu atau total Rp5 juta dari tangan Rosmiati.

Dari Yafizham disita selembar surat Nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal Permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 yang telah ditandatanganinya. Sementara dari Rahmi disita satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam OTT ini. "Setelah dilakukan gelar perkara tadi malam, Camat dan Sekcam sudah naik statusnya jadi tersangka. Keduanya ditahan di Polda Sumut," sebut Tatan.

Advertisement

Dalam kasus ini, Yafizham dan Rosmiati disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca juga:
Pasca OTT, KPU Diminta Atasi Pragmatisme Masyarakat
Ini Jumlah Harta Bupati Sidoarjo yang Tertangkap KPK
KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo
Tito Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat: Tinggal Gunakan Teknik Intelijen
Pungli KTP, Dua Pegawai Disdukcapil Kota Serang Terjaring OTT
KPK Tambah 46.000 Personel Perkuat Pencegahan Kurangi Tangkap Tangan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.