LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon perawat korban pelecehan gugat dokter & RS National Hospital Rp 5 M

Calon perawat korban pelecehan gugat dokter & RS National Hospital Rp 5 M. Untuk mencari keadilan korban yang didampingi kuasa hukum tidak berhenti hanya membuat laporan di kantor polisi saja. Tapi, juga mengambil langkah hukum lainnya, yakni melakukan gugatan keperdataan, perbuatan melawan hukum.

2018-01-28 09:32:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Junaidi Abdilah, seorang perawat RS National Hospital kepada pasiennya mengungkap peristiwa serupa. Di rumah sakit yang sama, dugaan pelecehan juga dialami ZY, seorang calon perawat. Pelakunya adalah dokter di RS National Hospital berinisial RZ.

Kuasa hukum ZY, mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya. Meski terjadi pada Agustus 2017 lalu, polisi telah menaikkan statusnya ke penyidikan.

"Jadi bulan ini Polda Jatim kami apresiasi bahwa sesuai bekerja dengan hukum pidananya menjadi penyidikan. Tapi belum ada status tersangkanya," kata Okky Firmansyah Suryatama, Minggu (28/1).

Advertisement

Dia mengungkap, bahwa proses penanganan dari laporan yang dilakukan kliennya itu mendapatkan SP2HP. Bahwa semua pihak akan dipanggil oleh penyidik.

"Termasuk yang terduganya sebagai pelaku. Tapi kita belum tahu hasil keteranganya itu seperti apa?" ujarnya.

Dia berharap, Polda Jawa Timur tegas menangani kasus ini. Dimanapun hukum acara pidana, kata dia, tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan itu harus terang dan jelas.

Advertisement

Menurut dia, mengusut kasus yang dialami kliennya tak sulit. Di sekitar ruangan itu terdapat CCTV, saksi ahli, prasangkaan, pengakuan, dan alat bukti lainnya itu sudah dinilai cukup. "Semuanya itu, kami sebagai tim kuasa hukum itu sudah cukup," katanya.

Di samping itu, untuk mencari keadilan korban yang didampingi kuasa hukum tidak berhenti hanya membuat laporan di kantor polisi saja. Tapi, juga mengambil langkah hukum lainnya, yakni melakukan gugatan keperdataan, perbuatan melawan hukum.

"Pada tanggal 31 Januari itu titik batas mediasi keperdataan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.

Gugatan diajukan kepada dokter RZ. Kedua, RS National Hospital karena peristiwa itu terjadi di dalam rumah sakit saat korban menjalani tes masuk perawat. Gugatan pada inti pokoknya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur di rumah sakit.

"Kemudian in materiil dan materiil itu sesuai dengan permintaan klien kami yakni Rp 5 miliar," urainya.

Baca juga:

Pengakuan calon perawat dilecehkan dokter di RS National Hospital Surabaya
Sambil menangis, perawat RS National mengaku khilaf & menyesal lecehkan pasien
Akui lecehkan pasien, perawat RS National Hospital resmi jadi tersangka
IDI diminta tak pentingkan ego sektoral saat hadapi pekerja medis langgar kode etik
DPR dan Ombudsman bakal gelar RDP dengan Kemenkes bahas pelecehan pasien
Ada perawat lecehkan pasien, Kemenkes didesak sanksi tegas RS National Hospital
Polisi sebut ada kasus pelecehan lain di RS National Hospital, pelakunya dokter

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.