LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon penerima suap bisa dijerat meski belum menerima

"Dengan sudah ada niat atau janji pemberian walaupun uang belum diberikan sudah bisa dijerat pasal penerima suap."

2016-04-14 23:01:00
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai 'calon' penerima suap bisa saja dikenakan pasal meski proses suap menyuap tidak sempurna. Sebab, sudah ada perjanjian atau kesepakatan tertentu antara pemberi dan penerima.

"Dengan sudah ada niat atau janji pemberian walaupun uang belum diberikan sudah bisa dijerat pasal penerima suap pasal 11 atau 13 undang-undang tipikor," kata Gandjar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4).

Namun Gandjar enggan berkomentar panjang saat disinggung apa yang terjadi dengan kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya terhadap dua orang yang diduga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati, Tomo Sitepu.

Menurut Gandjar, percobaan suap tetap suap, meski si penerima belum menerima uang tersebut. "Kan percobaan suap sama saja suap, hukumannya sama," tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
Suap DPRD, Bupati Pahri dan istri dituntut 4 dan 2 tahun penjara
Istri mantan Kadis Kesehatan Subang ditahan KPK terkait korupsi BPJS
Resmi jadi tersangka KPK, Bupati Subang mohon maaf kepada warganya
Musrembang virtual di Jabar, Bupati Ojang absen
OTT di Jabar, KPK juga tangkap jaksa Kejati Jateng

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.