Suap DPRD, Bupati Pahri dan istri dituntut 4 dan 2 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari, dengan hukuman empat tahun penjara. Sedangkan sang istri, Lucianty, dituntut hukuman dua tahun penjara.
JPU KPK juga menuntut Pahri dan Lucianty dengan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Mereka dianggap terbukti menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin.
Tim jaksa diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, Wawan Junarwanto membacakan materi tuntutan setebal 326 halaman secara bergantian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (14/4).
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa I Pahri Azhari dan terdakwa II Lucianty terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Irene.
Pahri dan Lucianty dianggap bersalah melanggar dakwaan pertama. Yaitu Pasal 5 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut JPU, keadaan meringankan keduanya yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Saiman memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.
Usai sidang, Pahri hanya menjawab singkat terkait tuntutan jaksa. "Tidak ada tanggapan, semua sudah jelas di persidangan," kata Pahri, seperti dilansir dari Antara.
JPU Irene Puteri mengatakan, perbedaan tuntutan antara pasangan suami istri ini dilakukan karena alasan kemanusiaan. Mengingat keduanya memiliki tanggungan empat anak.
"Untuk kasus ini, yang punya kepentingan Pahri karena dia sebagai bupati, tapi istrinya yang menyediakan dana. Jika dua-duanya tinggi, tidak bisa juga karena hukuman harus ada rasa keadilan. Ini biasa untuk pasangan suami istri," kata Irene selepas sidang.
kasus itu terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba), pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD, senilai Rp 2,56 miliar, sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp 17,5 miliar.
Dalam materi tuntutan JPU KPK, Pahri selaku terdakwa pertama dinilai sadar memerintah bawahannya, yakni Samsuddin Fei (Kelapa BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda), mengumpulkan dana dari SKPD buat menyuap anggota DPRD. Pemberian sogokan terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati 2014.
Sementara Lucy dalam materi tuntutan dinyatakan menjadi penyedia dana suap untuk setoran pertama, yakni Rp 2,65 miliar, dan setoran kedua sebesar Rp 200 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya