LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon Hakim Agung Jupriyadi Tegaskan Hukum Tidak Boleh jadi Alat Politik

Sehingga, Jupriyadi memastikan apabila dirinya terpilih sebagai hakim agung pada kamar pidana, dan ketika menangani sebuah perkara akan melihat dari niat awalnya pada perkara tersebut. Sehingga hukum tidak dijadikan sebagai alat politik.

2021-08-03 17:59:42
Seleksi Calon Hakim MK
Advertisement

Calon Hakim Agung, Jupriyadi, menegaskan hukum tidaklah boleh dijadikan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu. Walaupun dia tak menepis, fakta di lapangan memang masih ditemukan oknum yang menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Faktanya ada, namun tidak semuanya. Boleh saya katakan itu hanya oknum yang mungkin karena sangat haus kekuasaan dan lain sebagainya. Dengan kata lain saya setuju dan itu memang faktanya ada," kata Jupriyadi saat menjawab pertanyaan di seleksi Calon Hakim Agung yang digelar Komisi Yudisial, Selasa (3/8).

"Dan yang harus saya lakukan ketika saya selaku hakim agung, tentunya tugas pokoknya adalah mengadili perkara yang dihadapkan atau diajukan kepada saya. Tentunya kita tidak mengadili permainan politik seperti itu," tegas Jupri.

Advertisement

Dia menceritakan pengalamannya saat menangani perkara menjelang Pilkada. Banyak anggapan perkara tersebut hanyalah alat politik untuk menjatuhkan lawan. Namun, dia menegaskan bahwa yang ditanganinya adalah unsur hukuman dalam perkara tersebut.

"Nah, bagi kita seorang hakim kacamata kita tidak melihat seperti itu, kacamata kita adalah dari kacamata hukum. Boleh karena itu perkara yang diajukan kepada kita ditangani secara proporsional menurut hukum acara dan hukum materil yang berlaku," terangnya.

Sehingga, Jupriyadi memastikan apabila dirinya terpilih sebagai hakim agung pada kamar pidana, dan ketika menangani sebuah perkara akan melihat dari niat awalnya pada perkara tersebut. Sehingga hukum tidak dijadikan sebagai alat politik.

Advertisement

"Berlaku demikian kalau sampai MA kita berlakukan sebagaimana yang kita sebutkan," tuturnya.

Saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

Baca juga:
3 Nama Kandidat Pengganti Hakim MK Gede Palguna Diserahkan ke Jokowi
Ini 8 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Konstitusi
Jokowi Bentuk Pansel untuk Cari Hakim MK Pengganti I Gede Dewa Palguna
Kembali Jadi Hakim Konstitusi, Aswanto Janji Profesional Tangani Sengketa Pemilu
Seleksi Hakim Konstitusi oleh Lembaga Kepresidenan Lebih Baik Dibanding DPR & MA
DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams jadi Hakim Konstitusi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.