LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, ASN di Bengkulu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

2021-11-20 12:02:00
pencabulan
Advertisement

Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan terhadap ASN Pemprov Bengkulu ini berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada pihaknya. MN dibekuk saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

"Kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan tersangka MN di depan masjid yang ada di Kota Bengkulu. Lalu kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja, kemudian tersangka mengajak kedua korban duduk di teras depan rumah tersangka," kata Yusiady, Sabtu (20/11).

Advertisement

Saat itulah, terduga pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Kedua korban kemudian diberikan uang sebesar Rp10.000 dan Rp5.000. "Setelah itu MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban," ujarnya.

MN kini telah berada di Mapolres Bengkulu untuk menjalani proses penyelidikan. "Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.

Pencabulan Bergilir di Bengkulu Utara

Advertisement

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini juga terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap seorang pria berinisial RN (19) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, terduga pelaku itu ditangkap petugas setelah adanya laporan dari orangtua korban kepada aparat kepolisian.

"Peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN mengajak korban ke rumah temannya SM dan AG. Lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh," jelas Anton.

Ternyata, saat itu korban disetubuhi oleh tiga orang dengan cara bergiliran. Dua orang lainnya itu diduga merupakan teman dari RN.

"Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11) sekira pukul 10.00 Wib dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik," ujarnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," sebutnya.

Anton mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dan lebih mengawasi lagi anak-anak dalam bergaul.

Baca juga:
Pelajar SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Remaja di Luwu
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja di Serang Diperkosa 4 Pemuda
Kasus Kakak-Adik Diperkosa di Padang, Polisi Ungkap Hasil Visum
Kakak-Adik Diperkosa 7 Pelaku, Orangtua Tolak Diperiksa Diduga Tak Mau Kasus Diusut
Kakak-Adik di Padang Diperkosa Lebih dari 7 Orang, Pelaku Kakek, Paman hingga Sepupu
KPAI Kawal Pemulihan 14 Anak Korban Predator Jagakarsa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.