KPAI Kawal Pemulihan 14 Anak Korban Predator Jagakarsa
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jaksel bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jaksel.
Hal itu menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial FM, di Lenteng Agung Jagakarsa, Jaksel yang kini telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
"Kami akan ikuti proses yang berlaku, dimana korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Karena dari beberapa warga yang melapor ke kami, mereka tidak terima kalau anaknya jadi korban kekerasan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/11).
Maryati menyatakan, akan teus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan pemulihan kepada anak-anak yang menjadi korban berjalan sesuai standar hingga selesai, baik secara psikis maupun fisik.
"Maka kita harus berikan satu anak satu layanan yang spesifik, sesuai dengan situsasi dan kondisinya," ucapnya.
Menurut Maryati, anak-anak yang menjadi korban perlu untuk diberikan pelayanan pemulihan secara tepat. Dengan dilihat dari spesifikasi setiap kekerasan yang dialami, karena setiap anak memiliki daya tangkap yang berbeda.
Adapun tindaklanjut yang dilakukan KPAI, kata dia, telah dilakukan sejak pelaku berhasil diringkus oleh Polisi. Dengan langsung berkoordinasi bersama P2TP2A untuk memberikan pendampinhan kepada para korban.
"Kita prihatin sekali dimasa seperti ini, ada yang melakukan kejahatan. Ini kita harus benar aware (sadar) Jangan percaya sepenuhnya kepada orang lain. Anak-anak harus dipantau betul," tuturnya.
"Tetapi harus tetap ada pantauan khusus. Kok berlebihan ya, bisa berjam-jam di rumah itu. Nah orang tua harusnya punya kekhawatiran di situ, dan pengawasan yang sifatnya orangtua melekat kepada anak-anak," lanjutnya.
Korban 14 Anak
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan FM seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebagai tersangka. Dimana atas aksi bejatnya tersebut, FM pun warga Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk korban yaitu anak-anak yang dimaksud korban adalah korban perbuatan cabul pelaku tadi yaitu berjenis laki-laki sebanyak 14 anak," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (17/11).
Adapun, Aziz menyebut jika ke-14 anak korban tindakan cabul FM, berusia sekitar 7 sampai 14 tahun yang masih duduk di jejang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Mereka antara pelaku dan korban bertempat tinggal di satu area lingkungan sosial," katanya.
Di sisi lain, Aziz mengatakan modus pelaku hingga bisa melecehkan para korban ini, yaitu dengan diming-iming voucher game yang kebetulan antara pelaku dan para korban sama-sama bermain game tersebut.
"Sudah disampaikan tadi korban dan pelaku bertemu saat bermain game online," tuturnya.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," tambahnya.
Aziz juga mengungkap jika pelaku ternyata sering dengan sengaja memberikan tontonan video-video porno sesama jenis kepada para korban.
Atas perbuatannya, polisi pun mempersangkakan pelaku debgan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya