Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Pelaku Ancam Korban Laporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Benteng Iptu Donald Sianturi mengatakan, penangkapan terhadap DD berawal adanya laporan dari ayah korban pada Senin (4/10).
Personel Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengamankan seorang pria berinisial DD. Ia diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Benteng Iptu Donald Sianturi mengatakan, penangkapan terhadap DD berawal adanya laporan dari ayah korban pada Senin (4/10).
"Berdasarkan laporan dari Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkulu tengah kejadian pencabulan yang terjadi kepada anak di bawah umur yang berinisial Bunga (7) terjadi antara bulan April-Juni yang berawal pada saat korban pulang sekolah," kata Donald dalam keterangannya, Rabu (6/10).
"Korban dibawa ke kamar oleh pelaku dan langsung melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban," sambungnya.
Ternyata, usai melakukan perbuatannya itu, terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban.
"Mirisnya pelaku mengancam membawa korban ke kantor polisi apabila korban memberitahukan perbuatannya, tanggal 30 September 2021. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya," ujarnya.
"Saat ini sudah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti," sambungnya.
Dengan adanya kejadian itu, Donald mengimbau kepada para orangtua agar lebih menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga:
Tepergok Perkosa Bocah, Pria di Pidie Babak Belur Diamuk Massa
Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Asal Sampang Madura
7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong
Pria di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini
Tersangka Pencabulan 26 Santri Pesantren di Ogan Ilir Bertambah 1 Orang
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Siswi SD di Pandeglang