Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Selain vonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Advertisement
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," tutur pegawai Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, di Sampang, Senin (4/10/2021).
Hukuman itu dijatuhkan lantaran korban dalam kasus pencabulan ini merupakan anak di bawah umur.
Advertisement
Afrizal mengungkapkan, vonis hukuman penjara 20 tahun yang diberikan kepada terdakwa itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Terdakwa sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
Sebelumnya, terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," lanjut Afrizal, dikutip dari Antara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," pungkasnya.