Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini

Pria di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak masih belia.

Pelaku yang berinisal S (32) mencabuli anaknya sejak masih berusia 5 tahun hingga korban beranjak 13 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada Jumat (1/10).

"Pertama kali tersangka menodai putrinya di kebun saat usia 5 tahun," ujarnya.

Aksi pencabulan itu akhirnya terungkap setelah korban curhat ke temannya. Kemudian teman korban pun menyampaikan kejadian itu kepada orangtuanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kepala Dusun setempat dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun

Pelaku melakukan aksinya sejak korban berumur 5 tahun. Saat itu, Ia membawa korban ke kebun dan mencabuli korban.

"Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Di situ tersangka menodai korban sehingga organ vital berdarah," kata Deni.

Ibu korban sempat curiga melihat bercak darah tersebut dan menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku berbohong dan mengatakan luka tersebut disebabkan oleh tungkul kayu.

Sejak saat itu pelaku takut akan ketahuan dan menghentikan aksi cabul kepada korban.

Terulang saat Korban Berumur 10 Tahun

Saat korban beranjak usai 10 tahun, pelaku melakukan lagi aksi pencabulan tersebut. Mirisnya, aksi pencabulan itu Ia lakukan selama 3 tahun hingga korban berusia 13 tahun, di mana dalam satu bulan pelaku bisa mencabuli korban sebanyak dua kali.Pelaku biasa melancarkan aksi bejatnya itu saat sang istri sedang keluar bekerja. Ia dan istri bekerja bergantian. Sang istri bekerja dari pagi hingga siang, sementara dirinya baru keluar rumah untuk bekerja sebagai buruh harian lepas pada malam hari.

Pelaku Ditangkap

Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak.Sementara itu, korban saat ini berada dalam pengawasan dan pendampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu untuk mengembalikan kesehatan psikologisnya.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP