Butuh barang bukti, Polisi belum tutup akun Facebook milik Jonru
Jonru Ginting telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang diduga disebarkan melalui fanpage Facebook-nya. Polisi belum menutup akun tersebut. Polisi juga belum berencana memblokir atau menutup fanpage itu.
Jonru Ginting telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang diduga disebarkan melalui fanpage Facebook-nya. Polisi belum menutup akun tersebut. Polisi juga belum berencana memblokir atau menutup fanpage itu.
"Fanpage sementara belum kita take down," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat (6/10).
Alasan belum ditutupnya akun itu karena polisi menjadikan unggahan-unggahan yang ditulis Jonru sebagai barang bukti. "Itu kita ambil sebagai bukti. Diambil melalui keahlian laboratorium forensik itu sebagai bukti di pengadilan nanti. Kita belum mau tutup," jelas Adi.
Dia menuturkan, Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Selain UU ITE, polisi juga menjerat Jonru dengan UU Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia berharap penanganan kasus Jonru ini segera rampung.
"Kami berharap secepatnya akan selesai kasus Jonru. Karena kan sebelum Jonru dipanggil dan diperiksa pun kita sudah juga melakukan proses pemeriksaan. Artinya setelah Jonru diambil keterangannya tinggal kita melengkapi beberapa keterangan ahli," papar Adi.
Baca juga:
Siang ini, polisi periksa staf Jonru
Polda Metro Jaya periksa konten unggahan Jonru di Facebook
Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis
Polisi belum temukan hubungan unggahan Jonru dengan Saracen
Polisi lengkapi berkas Jonru sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI